RSS

Pulau-Pulau Indonesia Berbatasan Dengan Negara Tetangga

08 Jun

1.1 Pendahuluan

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dengan letak geografis 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BT – 141°45’BT dan garis pantai sebesar 81.900 km. Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara tetangga baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat (kontinen) wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste, sedangkan batas laut (maritim) negara Indonesia berbatasan langsung dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.

Batas wilayah negara Indonesia dengan negara yang bersangkutan baik itu batasan darat maupun batasan laut banyak mengalami kontroversi. Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan titik atau patok yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan titik atau patok, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.

Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dengan perbatasan maritim. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara.

1.2 Batas-Batas Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga

Indonesia-Malaysia

Perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia beberapa wilayah Selat Malaka, ada Ketidak jelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan konflik di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Karena sering tejadinya konflik, Indonesia-Malaysia membuat perjanjian penetapan garis batas laut wilayah di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Maret 1970 yang di sahkan UU No. 2 Tahun 1971 (10-03-1971) yang berisi “Treaty between the Republic of Indonesia and Malaysia Relating the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Straits of Malaca(Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka)”. Sedangkan perbatasan Darat Indonesia dengan Malaysia untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat.

Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).

    Indonesia-Singapura

Perbatasan wilayah antara Indonesia dan Singapura terjadi pada perbatasan laut bagian batas laut wilayah Timur antara Batam dan Changi, serta Bintan dan South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Permasalahan yang terjadi karena Singapura melakukan perbaikan pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah perairan Indonesia yang cukup besar. Bahkan Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.

Melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang diratifikasi langsung oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Marty M Natalegawa dengan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, di Singapura hari Senin 30 Agustus 2010 yang merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973 dalam UU RI No. 7 tahun 1973 tentang perjanjian antara RI dan laut wilayah kedua negara di Selat Singapura. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara.

Indonesia-Papua Nugini

Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

  Indonesia-Timor Leste

Sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Perjanjian dengan nama Arrangement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor- Leste on Traditional Border Crossings and Regulated Markets. (Pengaturan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Timur Mengenai Pelintas Batas Tradisional dan Pengaturan Pasar-Pasar) ditandatangani pada 11 juni 2003 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

  Indonesia-Australia

Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia-Papua New Guinea ditandatangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973. Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse. Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.

Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974. Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

   Indonesia-Vietnam

Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Persetujuan batas landas kontinen di tandatangani pada 26 Maret 2003 di Hanoi tetapi belum berlaku karena masih belum di sahkan. Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan konvensi hukum laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan polemik dengan ZEE Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna. Perundingan pertama ke dua negara telah diselenggarakan pada 17-18 Mei 2010 di Hanoi.

      Indonesia-India

Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan India yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Waktu penyelenggaraan perundingan masih perlu disepakati bersama. Pemri telah menyampaikan usulan perundingan dengan India pada bulan Oktober 2010. Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan. Perjanjian tersebut diratifikasi melalui Keppres No.51 tahun 1974 tanggal 25 September 1974 LN No.47 dan di tandatangani di Jakarta, 8 agustus 1974 dengan nama Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India Relating to the Delimitation of the Continental Shelf Boundary Between the Two Countries. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara).

Garis batas landas kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on the Extension of the 1974 Continental Shelf Boundary Between the Two Countries in the Andaman Sea and the Indian Ocean. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen Tahun 1974 Antara Kedua Negara di Laut Andaman dan Samudera Hindia). Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

  Indonesia-Thailand

Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand sangat jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian landas kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman di Bangkok pada 17 desember 1971 yang di sahkan  Keppres No: 21 Tahun 1972 dengan nama “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand Relating to the Delimitation of a Continental Shelf Boundary Between the Two Countries in the Northern Part of the Straits of Malacca and in the Andaman Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Suatu Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara Dibagian Utara Selat Malaka dan Di Laut Andaman)”. Permasalahan yang terjadi karena penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing di laut Andaman merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia. Adapun perjanjian penetapan garis batas dasar laut antara kedua negara di laut Andaman yang diratifikasi melalui Keppres No.1 tanggal 31 Januari 1977 LN No.3 dan ditandatangani di Jakarta, 11 Desember 1975 dengan nama Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand Relating to the Delimitation of the Sea-Bed Boundary Between the Two Countries in the Andaman Sea. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut Antara Kedua Negara Di Laut Andaman).

2.1 Pulau-Pulau Terluar Indonesia

Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2005. Sebanyak 92 pulau di wilayah Indonesia dan 32 Propinsi berikut lebih jelasnya dibawah ini.

NANGGROE ACEH DARUSSALAM
1. Pulau Simeulucut 2° 31′ 47″ LU,95° 55′ 5″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat); India
2. Pulau Salaut Besar 2° 57′ 51″ LU, 95° 23′ 34″ BT; Samudra Hindia;(Kabupaten Aceh Utara); India
3. Pulau Raya 4° 52′ 33″ LU,95° 21′ 46″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat); India
4. Pulau Rusa5° 16′ 34″ LU, 95° 12′ 7″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Besar); India
5. Pulau Benggala 5° 47′ 34″ LU, 94° 58′ 21″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang, ); India
6. Pulau Rondo 6° 4′ 30″ LU,95° 6′ 45″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang); India

SUMATERA BARAT
7. Pulau Sibarubaru 3° 17′ 48″ LS,100° 19′ 47″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai); India
8. Pulau Sinyaunyau 1° 51′ 58″ LS, 99° 4′ 34″ BT;Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai); India

SUMATERA UTARA

9. Pulau Simuk 0° 5′ 33″ LS,97° 51′ 14″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias); India
10. Pulau Wunga 1° 12′ 47″ LU, 97° 4′ 48″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias); India
11. Pulau Berhala 3° 46′ 38″ LU, 99° 30′ 3″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Deli Serdang); Malaysia

RIAU

12. Pulau Batu Mandi 2° 52′ 10″ LU,100° 41′ 5″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Bintan); Malaysia
13. Pulau Karimun Kecil 1° 9′ 59″ LU,103° 23′ 20″ BT; Selat Malaka; Kabupaten Karimun; Malaysia
14. Pulau Nipa 1° 9′ 13″ LU, 103° 39′ 11″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); Singapura
15. Pulau Pelampong 1° 7′ 44″ LU, 103° 41′ 58″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam; Singapura
16. Pulau Batu Berhanti 1° 11′ 6″ LU, 103° 52′ 57″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); Singapura
17. Pulau Nongsa 1° 12′ 29″ LU, 104° 4′ 47″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam); SingapuraKEPULAUAN RIAU
18. Pulau Sentut 1° 2′ 52″ LU, 104° 49′ 50″ BT; Selat Singapura; Malaysia
19. Pulau Tokong Malang Biru 2° 18′ 0″ LU, 105° 35′ 47″ BT; Laut Natuna; Malaysia
20. Pulau Damar 2° 44′ 29″ LU,105° 22′ 46″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna); Malaysia
21. Pulau Mangkai 3° 5′ 32″ LU, 105° 35′ 0″ BT; Laut Natuna;
22. Pulau Tokong Nanas 3° 19′ 52″ LU, 105° 57′ 4″ BT; Laut Natuna; Malaysia
23. Pulau Tokong Belayar 3° 27′ 4″ LU, 106° 16′ 8″ BT; Laut Natuna;Malaysia
24. Pulau Tokong Boro 4° 4′ 1″ LU, 107° 26′ 9″ BT; Laut Natuna; Malaysia
25. Pulau Semiun 4° 31′ 9″ LU, 107° 43′ 17″ BT; Laut Natuna;Malaysia
26. Pulau Sebetul Malaysia4° 42′ 25″ LU, 107° 54′ 20″ BT; Laut China Selatan; Vietnam
27. Pulau Sekatung 4° 47′ 45″ LU, 108° 1′ 19″ BT; Laut China Selatan; Vietnam
28. Pulau Senua 4° 0′ 48″ LU, 108° 25′ 4″ BT; Laut China Selatan;Malaysia
29. Pulau Subi Kecil 3° 1′ 51″ LU, 108° 54′ 52″ BT; Laut Natuna; Malaysia
30. Pulau Kepala 2° 38′ 42″ LU, 109° 10′ 4″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna); Malaysia
31. Pulau Iyu Kecil 1° 11′ 30″ LU, 103° 21′ 8″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Karimun); Malaysia

BENGKULU
32. Pulau Enggano 5° 31′ 13″ LS, 102° 16′ 0″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara; India
33. Pulau Mega 4° 1′ 12″ LS, 101° 1′ 49″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara); India

LAMPUNG

34. Pulau Batu Kecil 5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tanggamus); India.

BANTEN
35. Pulau Deli 7° 1′ 0″ LS, 105° 31′ 25″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Pandeglang); Australia.
JAWA BARAT
36. Pulau Manuk 7° 49′ 11″ LS, 108° 19′ 18″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tasikmalaya); Australia

JAWA TENGAH
37. Pulau Nusa Kambangan 7° 47′ 5″ LS, 109° 2′ 34″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Cilacap); Australia
JAWA TIMUR
38. Pulau Nusa Barung 8° 30′ 30″ LS, 113° 17′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Jember); Australia.
39. Pulau Sekel 8° 24′ 24″ LS,111° 42′ 31″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek); Australia
40. Pulau Penehan 8° 22′ 17″ LS, 111° 30′ 41″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek); Australia

KALIMANTAN TIMUR

41. Pulau Sebatik 4° 10′ 0″ LU, 117° 54′ 0″ BT; Selat Makasar; (Kabupaten Nunukan); Malaysia
42. Pulau Gosong Makasar ° 59′ 25″ LU, 117° 57′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Nunukan); Malaysia.
43. Pulau Maratua 2° 15′ 12″ LU, 118° 38′ 41″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau); Malaysia
44. Pulau Sambit 1° 46′ 53″ LU,119° 2′ 26″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau); Malaysia

SULAWESI TENGAH

45. Pulau Lingian 0° 59′ 55″ LU, 120° 12′ 50″ BT; Selat Makasar; (Kabupaten Toli-Toli); Malaysia
46. Pulau Salando 1° 20′ 16″ LU, 120° 47′ 31″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli); Malaysia
47. Pulau Dolangan 1° 22′ 40″ LU, 120° 53′ 4″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli); Malaysia
SULAWESI UTARA                                                                                                                                  48. Pulau Bangkit 1° 2′ 52″ LU, 123° 6′ 45″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow); Filipina.
49. Pulau Manterawu 1° 45′ 47″ LU, 124° 43′ 51″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow); Filipina
50. Pulau Makalehi 2° 44′ 15″ LU, 125° 9′ 28″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
51. Pulau Kawalusu 4° 14′ 6″ LU, 125° 18′ 59″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
52. Pulau Kawio 4° 40′ 16″ LU, 125° 25′ 41″ BT; Laut Mindanao; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
53. Pulau Marore 4° 44′ 14″ LU, 125° 28′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
54. Pulau Batu Bawaikang 4° 44′ 46″ LU, 125° 29′ 24″ BT;Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe); Filipina
55. Pulau Miangas 5° 34′ 2″ LU, 126° 34′ 54″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina
56. Pulau Marampit 4° 46′ 18″ LU, 127° 8′ 32″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina
57. Pulau Intata 4° 38′ 38″ LU, 127° 9′ 49″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina.
58. Pulau Kakarutan 4° 37′ 36″ LU, 127° 9′ 53″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Kepulauan Talaud); Filipina.

MALUKU UTARA
59. Pulau Jiew 0° 43′ 39″ LU,129° 8′ 30″ BT; Laut Halmahera; Palau.                                                              MALUKU TENGGARA
60. Pulau Ararkula 5° 35′ 42″ LS, 134° 49′ 5″ BT; Laut Aru; Australia.
61. Pulau Karawiera 6° 0′ 9″ LS, 134° 54′ 26″ BT; Laut Aru;Australia
62. Pulau Panambulai 6° 19′ 26″ LS, 134° 54′ 53″ BT; Laut Aru;; Australia
63. Pulau Kultubai Utara 6° 38′ 50″ LS, 134° 50′ 12″ BT; Laut Aru; Australia
64. Pulau Kultubai Selatan 6° 49′ 54″ LS, 134° 47′ 14″ BT; Laut Aru; Australia
65. Pulau Karang 7° 1′ 8″ LS, 134° 41′ 26″ BT; Laut Aru; Australia
66. Pulau Enu 7° 6′ 14″ LS, 134° 31′ 19″ BT; Laut Arafuru; Australia.
67. Pulau Batu Goyang 7° 57′ 1″ LS, 134° 11′ 38″ BT; Laut Aru; Australia.
68. Pulau Larat Australia7° 14′ 26″ LS, 131° 58′ 49″ BT; Laut Aru;
69. Pulau Asutuban 8° 3′ 7″ LS, 131° 18′ 2″ BT; Laut Timor; Timor Leste.
70. Pulau Selaru 8° 10′ 17″ LS, 131° 7′ 31″ BT; Laut Timor;Australia
71. Pulau Batarkusu 8° 20′ 30″ LS, 130° 49′ 16″ BT; Laut Timor; Timor Leste.
72. Pulau Masela 8° 13′ 29″ LS, 129° 49′ 32″ BT; Laut Timor; Timor Leste
73. Pulau Meatimiarang 8° 21′ 9″ LS, 128° 30′ 52″ BT; Laut Timor;Timor Leste
74. Pulau Leti 8° 14′ 20″ LS, 127° 37′ 50″ BT; Laut Timor; Timor Leste
75. Pulau Kisar 8° 6′ 10″ LS, 127° 8′ 36″ BT; Selat Wetar;Timor Leste
76. Pulau Wetar 7° 56′ 50″ LS, 126° 28′ 10″ BT; Laut Banda;Timor Leste
77. Pulau Liran 8° 3′ 50″ LS, 125° 44′ 0″ BT; Selat Wetar;Timor Leste
 
NUSA TENGGARA BARAT
78. Pulau Sophialouisa 8° 55′ 20″ LS, 116° 0′ 8″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Lombok Barat); Australia NUSA TENGGARA TIMUR

79. Pulau Alor 8° 13′ 50″ LS, 125° 7′ 55″ BT; Selat Ombai (Kabupaten Alor, NTT)
80. Pulau Batek 9° 15′ 30″ LS, 123° 59′ 30″ BT; Laut Sawu; (Kabupaten Kupang); Timor Leste
81. Pulau Dana 10° 50′ 0″ LS, 121° 16′ 57″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang); Australia.
82. Pulau Mangudu 10° 20′ 8″ LS, 120° 5′ 56″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Sumba Timur); Australia
83. Pulau Ndana 11° 0′ 36″ LS, 122° 52′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang); Australia. PAPUA
84. Pulau Budd 0° 32′ 8″ LU, 130° 43′ 52″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat)
85. Pulau Fani 1° 4′ 28″ LU, 131° 16′ 49″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat)
86. Pulau Miossu 0° 20′ 16″ LS, 132° 9′ 34″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat); Palau
87. Pulau Fanildo 0° 56′ 22″ LU, 134° 17′ 44″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
88. Pulau Bras 0° 55′ 57″ LU, 134° 20′ 30″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
89. Pulau Bepondi 0° 23′ 38″ LS, 135° 16′ 27″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor)
90. Pulau Liki 1° 34′ 26″ LS, 138° 42′ 57″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Jayapura); Papua Nugini
91. Pulau Kolepon 8° 12′ 49″ LS, 137° 41′ 24″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Merauke); Australia
92. Pulau Laag 5° 23′ 14″ LS, 137° 43′ 7″ BT; Laut Aru; (Irian Jaya Timur); Australia

2.2 Propinsi-Propinsi di Indonesia
1 Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Ibukota nya adalah Banda Aceh
2 Provinsi Sumatera Utara Ibukota nya adalah Medan
3 Provinsi Sumatera Barat Ibukota nya adalah Padang
4 Provinsi Riau Ibukota nya adalah Pekan Baru
5 Provinsi Kepulauan Riau Ibukota nya adalah Tanjung Pinang
6 Provinsi Jambi Ibukota nya adalah Jambi
7 Provinsi Sumatera Selatan Ibukota nya adalah Palembang
8 Provinsi Bangka Belitung Ibukota nya adalah Pangkal Pinang
9 Provinsi Bengkulu Ibukota nya adalah Bengkulu
10 Provinsi Lampung Ibukota nya adalah Bandar Lampung
PULAU JAWA
11 Provinsi DKI Jakarta Ibukota nya adalah Jakarta
12 Provinsi Jawa Barat Ibukota nya adalah Bandung
13 Provinsi Banten Ibukota nya adalah Serang
14 Provinsi Jawa Tengah Ibukota nya adalah Semarang
15 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ibukota nya adalah Yogyakarta
16 Provinsi Jawa Timur Ibukota nya adalah Surabaya
PULAU NUSA TENGGARA DAN BALI
17 Provinsi Bali Ibukota nya adalah Denpasar
18 Provinsi Nusa Tenggara Barat Ibukota nya adalah Mataram
19 Provinsi Nusa Tenggara Timur Ibukota nya adalah Kupang
PULAU KALIMANTAN
20 Provinsi Kalimantan Barat Ibukota nya adalah Pontianak
21 Provinsi Kalimantan Tengah Ibukota nya adalah Palangkaraya
22 Provinsi Kalimantan Selatan Ibukota nya adalah Banjarmasin
23 Provinsi Kalimantan Timur Ibukota nya adalah Samarinda
PULAU SULAWESI
24 Provinsi Sulawesi Utara Ibukota nya adalah Manado
25 Provinsi Sulawesi Barat Ibukota nya adalah Kota Mamuju
26 Provinsi Sulawesi Tengah Ibukota nya adalah Palu
27 Provinsi Sulawesi Tenggara Ibukota nya adalah Kendari
28 Provinsi Sulawesi Selatan Ibukota nya adalah Makassar
29 Provinsi Gorontalo Ibukota nya adalah Gorontalo
KEPULAUAN MALUKU DAN PAPUA
30 Provinsi Maluku Ibukota nya adalah Ambon
31 Provinsi Maluku Utara Ibukota nya adalah Ternate
32 Provinsi Papua Barat Ibukota nya adalah Kota Manokwari
33 Provinsi Papua Ibukota nya adalah JayapuraProvinsi Baru Hasil Pemekaran :

1. Kepulauan Riau
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Banten
4. Gorontalo
5. Maluku Utara
6. Papua Barat
Sumber:
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juni 8, 2012 inci Tugas Softskill

 

Tinggalkan komentar