A. Peluang Binis Online
Bisnis online memang sangat menjanjikan dengan seiring perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini memacu perkembangan dalam mencari peluang dari dunia internet. Peluang bisnis online apa saja yang menjanjikan dikutip dari berbagai sumber internet dibawah ini:
1. Blogging
blogging adalah salah satu peluang bisnis menjanjikan dimana blogging merupakan kegiatan yang bertujuan untuk sharing ilmu,pengalaman,dll. Bagi blog yang mempunyai traffic pengunjung yang tinggi memungkinkan blog tersebut memasang tarif ruang iklan pada blognya.
2. Toko Online
Apa yang harus dijual? pertanyaan itu yang akan muncul bila kita ingin memulai membuka toko online. Bagaimana caranya menentukan apa yang harus saya jual? coba anda baca situasi pasar saat ini apa yang dicari konsumen.
3. Agen Tiket
Apa tiket yang harus dijual? misalnya tiket konser atau tiket travel. Untuk peluang bisnis agen tiket online pertama mencari penyedia tiket yang dapat menerima system agen. Biasanya si penyedia tiket akan memberikan fasilitas website.
4. Sosial Media Marketing
Perkembangan dunia jejaring social memacu dunia bisnis membuka peluang yaitu melalui jasa sosial media marketing Peluang bisnis yang diperkirakan dapat memiliki banyak peminat adalah bisnis jasa pengelolaan fans page di Facebook, jasa pembuatan video promosi di Youtube, jasa twitter marketing, dan jasa publishing iklan yang sekarang ini banyak dibutuhkan untuk mendongkrak pemasaran dari produk mereka.
B. Etika Bisnis Online
Jika ingin berbisnis online tentu kita harus mengetahui etika bisnis agar menjaga bisnis kita tetap lancar. Apakah etika bisnis itu? Secara mudah, etika bisnis merupakan aturan yang berkaitan dengan akhlak atau sopan santun yang menjadi pedoman dalam berbisnis. Etika bisnis online pada dasarnya tidak terlalu berbeda dengan etika bisnis di dunia nyata.
Berikut ini beberapa etika bisnis online yang harus kita terapkan pada bisnis kita yaitu:
1. Jujur
Mungkin tidak ada yang lebih penting dibandingkan sebuah kejujuran. Kejujuran di sini tidak sekedar jujur dalam produk atau jasa kita, tetapi jujur dalam isi web kita, jika kita mampu menaikkan rangking website kita di dalam google tetapi isinya tidak sesuai, orang akan enggan masuk kembali ke situs kita. Begitupun mengenai produk. Jika kita memegang kejujuran sebagai etika bisnis, besar kemungkinan orang akan kembali ke website kita.
2. Ramah
Karena internet tidak memungkinkan adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli atau antara pemilik situs dengan pendatang, sulit bagi pembeli untuk menilai ekspresi keramahan. Mereka hanya bisa menilai dari kalimat atau tampilan situs kita. Website yang terkesan dingin, kaku, akan membuat orang enggan kembali ke sana. Sebaliknya, jika terkesan ramah, peduli akan pelanggan atau pengunjung situs, pelanggan akan lebih suka berlama-lama di situs tersebut. Oleh karena itu, perhatikan penggunaan kata-kata
3. Responsif
Salah satu etika bisnis apa saja, tak hanya bisnis online adalah cepat tanggap menghadapi respon dari pelanggan. Pebisnis yang baik adalah selalu mau menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pelanggan. Karena sejatinya bisnis itu tak bisa berdiri sendiri. Bisnis anda mungkin satu dari berbagai rangkaian bisnis yang lain.
Misalnya bisnis anda adalah grosir makanan, tentu anda masuk dalam rantai distributor sebuah produk makanan. Agar rantai distribusi ini selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Konsekwensinya anda harus terus memantau laju bisnis anda bukan? Jadi kalau ada masalah, lekaslah diselesaikan, setiap pertanyaan dari konsumen sebaiknya dijawab dengan baik dan benar agar konsumen puas dengan respon anda dan tetap loyal.
4. Mematuhi hukum yang berlaku
Etika berikutnya untuk bisnis online adalah mematuhi UU yang berlaku di Indonesia, misalnya UU IT, KUHP, KUHD. Kemudian selain itu juga sebelum anda mendirikan kerajaan bisnis online, sebaiknya penuhi dahulu syarat-syarat legal, seperti ijin usaha dan perdagangan / SUIP, dan akte perusahaan yang diterbikan oleh notaris. Jangan sampai usaha bisnis anda bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Sumber :